Namun kemudian, HW memerintahkan saksi TN untuk membuka tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening: 1710001657975 atas nama TN yang digunakan sebagai rekening tampungan pembayaran seluruh pengadaan yang menggunakan nama penyedia barang perorangan NC dan CV. ARUNDAYA ABADI. Dimana rekening tersebut pengelolaan serta kartu ATM-nya dikuasai oleh Tersangka HW.
AKibat perbuatan tersangka HW, telah mengakibatkan kerugian PT IMS kurang lebih sebesar Rp 9 miliar.
Pada Siaran Pers tersebut, Kajati Jatim juga menyampaikan pada rekan-rekan Media bahwa di hari yang sama Selasa tanggal 5 Desember 2023, telah menaikkan perkara Tipikor yang lain ke tahap Penyidikan yaitu : Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Tabungan Dan Deposito Tahun 2015 S/D 2021 Pada Bank Jatim Cabang Pembantu Pesanggaran Banyuwangi yang mengakibatkan merugikan negara cq. Bank Jatim sejumlah Rp. 2.351.000.000,00.
Serta Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang (POLINEMA) Tahun 2020 yang dilakukan oleh Direktur POLINEMA periode 2017-2021 dalam rangka perluasan kampus POLINEMA, dengan modus operandi sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp. Rp 22.624.000.000,00 (dua puluh dua miliar enam ratus dua puluh empat juta rupiah) namun tidak diikuti dengan perolehan hak atas tanah tersebut.