Kakanwil Kemenag Jatim Akhmad Sruji Bahtiar Lantik 67 Pejabat

Reporter: HADI M
Editor: DM
Kakanwil Kemenag Jatim Akhmad Sruji Bahtiar Lantik 67 Pejabat
Kakanwil Kemenag Jatim Akhmad Sruji Bahtiar Lantik 67 Pejabat

SURABAYA, transnews.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 67 pejabat baru di lingkungan Kanwil Kemenag Jawa Timur.

Pelantikan ini meliputi Jabatan Fungsional Guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah, serta Jabatan Fungsional Penghulu dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA. pada Jumat (11/4/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan pentingnya integritas dalam melaksanakan amanah jabatan.

“Kita sedang membangun Zona Integritas. Tidak boleh ada gratifikasi dalam bentuk apapun. Tidak ada tempat untuk praktik gratifikasi di Kemenag,” tegas Akhmad Sruji Bahtiar di hadapan para pejabat yang dilantik.

Selain itu, Kakanwil mengingatkan bahwa seorang aparatur harus siap ditempatkan di manapun dan dalam jabatan apapun.

“Jangan pernah bertanya, ‘Mengapa saya ditempatkan di sini? Mengapa saya ditugaskan sebagai ini?’ Kita harus siap mengemban amanah di mana pun berada,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kuasa Hukum Kemenag Jelaskan Duduk Perkara Lahan UIII yang Diklaim Sejumlah Warga Kampung Bojong Malaka

Terkait kedisiplinan, Kakanwil menyoroti pentingnya ketepatan waktu dalam bekerja. “Hari ini masih banyak yang datang terlambat. Bagaimana kita bisa membicarakan kualitas jika disiplin saja masih susah” katanya.

Ia juga meminta Kepala Madrasah yang baru dilantik untuk segera membuat kontrak kinerja.

“Saya berharap Kepala Madrasah mampu menunjukkan prestasi dalam satu tahun ke depan. Jika tidak, akan langsung kita evaluasi dan diganti. Madrasah harus menjadi role model di daerahnya masing-masing,” tegasnya.

Di akhir sambutan, Kakanwil berpesan kepada 67 pejabat yang baru promosi agar segera beradaptasi dengan tugas barunya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *