Kakanwil Kum Ham Jabar Beri Remisi Penghuni Lapas Idul Fitri di Cibinong Bogor

Dalam hal ini Lapas Cibinong dengan memberikan remisi sesuai aturan yang berlaku dan kepada WBP yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999.(*)Editor :Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait