Kalsel Terima Alokasi APBN 2022 Rp25,07 Triliun

Pada kesempatan tersebut, Sulaimansyah juga menjelaskan belanja TKDD tahun 2022 diarahkan pada penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang ditujukan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah.

Kebijakan TKDD tahun 2022, yaitu mempercepat pelaksanaan belanja di daerah melalui transfer berbasis kinerja, dengan memperhatikan pelaksanaan penyerapan anggaran dan sinergi penganggaran pusat dan daerah.

“Penggunaan TKDD diarahkan untuk belanja-belanja strategis, termasuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihn ekonomi, pembangunan SDM, serta kualitas pelayanan publik,” ujar Sulaimansyah.

BACA JUGA :  Pengurus DPW SWI Kalsel Silaturahim dengan Pengurus Pusat

Untuk belanja TKDD di Kalsel, terdapat 10 Pemerintah Daerah yang mengalami kenaikan alokasi TKDD, dan 4 pemerintah daerah mengalami penurunan aolkasi TKDD pada tahun 2022. Kenaikan tertinggi berada di Kabupaten Balangan yang berasal dari DBH SDA.

“Alokasi TKDD tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp16,89 triliun dengan rincian, Dana Bagi Hasil Rp4,30 riliun, Dana Alokasi Umum sebesar Rp7,49 triliun, DAK Fisik sebesar Rp1,28 triliun, DAK non Fisik sebesar Rp2,30 triliun, Dana Insentif Daerah sebesar Rp91,21 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp1,43 triliun,” ucap Sulaimansyah.

BACA JUGA :  DPC Perempuan Bangsa Banjarmasin Gelar Silaturahim Bulanan

Sementara terkait realisasi APBN tahun 2021 di Kalsel, Sulaimansyah menyebutkan sampai dengan 30 November kemarin telah mencapai Rp23,65 triliun atau 90,28 persen dari pagu Rp26,19 triliun.

“Capaian tersebut berasal dari kontribusi realisasi belanja K/L sebesar Rp7,87 triliun dan realisasi belanja TKDD sebesar Rp15,78 triliun. Sampai dengan akhir tahun 2021, realisasi untuk belanja K/L di Kalsel ditargetkan sebesar Rp9,07 triliun dan untuk belanja TKDD ditargetkan sebesar Rp16,43 triliun,” kata Sulaimansyah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait