JAKARTA, transnews.co.id || Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan secara tegas menyatakan, pemanggilan klarifikasi dari Bawaslu kepada reporter atau wartawan tidak sesuai dengan pasal 15 dan pasal 17 UU Nomor 40 tentang Pers. Jadi menurutnya pemanggilan tersebut tidak perlu dihadiri.
“Bila masyarakat atau Bawaslu menemukan berita tak berimbang atau tidak independen, laporkan ke Dewan Pers, bukan eksekusi sendiri,” kata Kamsul Hasan menanggapi kasus yang terjadi terhadap reporter Apakabar.com Muhammad Robby.
Muhammad dipanggil Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan soal pemberitaan dengan judul “Pemprov Kalsel Kucurkan Pengamanan Sosial Rp19 Miliar, Rp100 ribu Per KK” yang diterbitkan pada Senin 11 Mei 2020 pukul 19.30 WIB lalu.
Pemanggilan klarifikasi dilaksanakan pada Sabtu 31 Oktober 2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain itu, kasus serupa juga pernah menimpa wartawan media online di Bengkulu. Setidaknya, sudah dua wartawan media online di Bengkulu yang dipanggil Bawaslu terkait pemberitaan.
Kamsul mengingatkan, namun berbeda jika pemanggilan dilakukan oleh penyidik, maka wajib dihadiri sebab hal tersebut “pro yustitia”, nantinya setelah dipanggil penyidik, wartawan memiliki “hak tolak”.
“Jika dipanggil penyidik wajib hadir, nanti dijelaskan posisi wartawan yang memiliki hak tolak dan meminta tidak dilanjutkan,” terangnya. **MAS