Kang Emil dan Tokoh Sunda Sepakati Pemekaran Wilayah di Jabar Menjadi Agenda Bersama

Bandung, Transnews.co.id – Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil dan tokoh Sunda menyepakati pemekaran kabupaten/kota di Provinsi Jabar menjadi agenda bersama untuk mendapatkan keadilan fiskal berupa Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat.

Kesepakatan tersebut dijelaskan dalam pertemuan silaturahmi dengan tokoh Sunda di Aula Pasca Sarjana Universitas Pasundan, Kota Bandung, beberapa waktu lalu

“Yang ingin lebih kami perjuangkan adalah pemekaran kota/kabupaten di Jabar yang jumlahnya terlalu sedikit, sehingga terjadi ketidakadilan fiskal dalam dana bagi hasil dari pusat ke daerah,” ujar Ridwan Kamil.

BACA JUGA :  Gubernur Jabar Dorong Masjid Aplikasikan Kencleng Digital

Perjuangan tersebut jugao menyikapi sebagian elemen yang mengatasnamakan Sunda, yang mengeluarkan Makloemat Sunda 2022 diprakarsai oleh Gerakan Pilihan Sunda dan Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan.

Elemen ini mengusulkan untuk menggabungkan Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten menjadi Provinsi Sunda. Namun para sesepuh Sunda sepakat menolak berdirinya Provinsi Sunda.

“Terkait deklarasi itu, para Inohong, juga ketua organisasi masyarakat tidak menyetujui penggabungan tiga Provinsi menjadi Provinsi Sunda,” terangnya.

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan HUT 24 Kota Depok, Ini Kata Gubernur Jabar

Selain itu, para tokoh Sunda juga menentang kelompok yang mengatasnamakan Islam dengan tujuan memecah belah bangsa. Ini menjawab isu deklarasi Negara Islam Indonesia (NII) yang terjadi di Kabupaten Garut.

“Kami sangat menentang kelompok yang mengatasnamakan Islam dengan tujuan memecah belah, seperti ada deklarasi NII di Garut. Oleh karenanya kami mendukung upaya dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) dan Polri untuk menangkap oknum-oknum yang merusak nama baik Islam dan kesundaan di tanah Jawa Barat,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait