Kab Tasikmalaya, TransNews.co.id-Masyarakat di dua Desa yakni Desa Salebu dan Desa Pasir Salam di Kecamatan Mangunreja, dibagikan Sertififikat tanah oleh Kantor ATR/BPN kab Tasikmalaya melalui progran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Sekda Tasikmalaya H. Mochamad Zen,didampingi Kepala Kantor BPN Suwardi,bertempat di Aula Desa Pasir Salam, Selasa(7/1/2020).
Sekda mengatakan, Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum, tidak bisa diganggu gugat. Jaga dengan baik. Sertifikat ini bisa menjadi agunan untuk keperluan usaha.
“Pemerintah mempermudah masyarakat memiliki sertifikat tanah,” ujar Sekda di hadapan ratusan warga yang memadati tempat kegiatan.
.
Kepala ATR BPN/Kantah Kab. Tasikmalaya Suwardi mengatakan, saat ini baru sekitar 16 persen bidang tanah yang tersertifikasi di Kab. Tasikmalaya.
Hari ini,kata Suwardi,akan diserahkan sekitar 400 sertifikat bidang tanah untuk warga Desa Salebu dan sekitar 500 sertifikat bidang tanah untuk warga Desa Pasirsalam.
“Sisa sertifikat lainnya dapat diambil di kantor ATR BPN/Kantah Kab. Tasikmalaya,”ujar Suwardi singkat.(WH)