Pekanbaru, Transnews.co.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru, Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau berhasil mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Wanita yang berinisial NA (52) dideportasi ke negara asalnya yaitu Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center di Batam pada Jumat (25/3/22).
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, melalui Kepala Kanim Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian karena NA terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“NA diketahui telah berada di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu sejak bulan Maret 2020 dengan menggunakan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) berdasarkan laporan dari keluarganya,” kata Syahrioma.
Lanjutnya lagi, tindakan administratif keimigrasian yang diambil oleh petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen izin tinggal NA.
“Hasilnya, diketahui NA telah habis izin tinggalnya dan overstay lebih dari 60 hari. Lalu kami mengambil tindakan pendeportasian,” tambah Kakanim ini.
“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, menjadi pelajaran bagi seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru untuk dapat mena’ati peraturan yang berlaku. Serta sebagai bentuk nyata penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru,” ujar Syahrioma Delavino.