Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Resmi Jadi Kantor Pelayanan Elektronik

Reporter: DiM
Launching implementasi sertifikat elektronik Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 berlangsung pada Senin 22 Juli 2024 di Alhambra Hotel and Convention, Kabupaten Tasikmalaya.
Launching implementasi sertifikat elektronik Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 berlangsung pada Senin 22 Juli 2024 di Alhambra Hotel and Convention, Kabupaten Tasikmalaya.

BOGOR,transnews.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 resmi menjadi kantor pelayanan elektronik yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.

Launching implementasi sertifikat elektronik Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 berlangsung pada Senin 22 Juli 2024 di Alhambra Hotel and Convention, Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Yuliana, S.H., M.Eng. didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Muhaimin Hamidun Umar mengatakan gebrakan ini sebagai upaya mempermudah pelayanan pendaftaran tanah.

BACA JUGA :  BPN Depok Buka Akses Informasi Pertanahan

“Tentu saja dengan ditetapkannya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 sebagai pelayanan elektronik, langkah ini sebagai upaya memperbaiki kualitas Informasi pertanahan serta memperkuat keamanan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten khususnya di Jawa Barat,” ujar Yuliana, S.H. M.Eng. dalam keterangan resminya, Selasa 23 Juli 2024.

Ditambahkannya, tujuan utama pelayanan elektronik sebagau wujud transformasi digital guan memudahkan pengurusan pertanahan dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) di Indonesia.

BACA JUGA :  Diduga Ada Keterlibatan Mafia Tanah, Warga Depok Lapor ke Menteri AHY 

“Kami berharap layanan pertanahan 100% elektronik berkualitas, zero tunggakan layanan dalam mendukung pencanangan kota lengkap,” tuturnya.

Kabupaten Bogor akan terus memastikan, transformasi alih media dari hijau (sertifikat lama) ke elektronik sebagaimana diamanahkan Presiden RI Joko Widodo, dan Kementerian ATR/BPN dilakukan secara masif dan aturan.

“Alhamdulillah, koordinasi internal sebagai upaya memastikan Kantor Elektronik berjalan sesuai rencana,” jelas Yuliana, S.H. M.Eng.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *