Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Resmi Jadi Kantor Pelayanan Elektronik

Reporter: DiM
Launching implementasi sertifikat elektronik Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 berlangsung pada Senin 22 Juli 2024 di Alhambra Hotel and Convention, Kabupaten Tasikmalaya.
Launching implementasi sertifikat elektronik Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 berlangsung pada Senin 22 Juli 2024 di Alhambra Hotel and Convention, Kabupaten Tasikmalaya.

Yuliana, S.H. M.Eng.menyebut, proses administrasi dilakukan secara digitalisasi yang memiliki banyak kelebihan, mulai dari keamanan yang lebih tinggi.

“Kantor Elektronik juga bagian dari gerakan meningkatnya kepercayaan masyarakat, dengan mengurangi proses tatap muka, waktu lebih efisien dalam mencetak sertifikat dan lebih efisien dari tempat penyimpanan yang awalnya berbentuk ruang,” jelasnya.

Terlebih, modernisasi layanan pertanahan secara elektronik, telah dilakukan di berbagai negara seperti Macedonia, Republik Kirgizstan, Finlandia, Polandia. Dampaknya pelayanan pemeliharaan data pertanahan (derivatif) meningkat sangat pesat.

BACA JUGA :  BPN Kota Depok Serahkan 149 Sertifikat Elektronik Milik Pemkot

“Selain di Indonesia, beberapa negara tersebut juga telah melakukan antisipasi lonjakan pelayanan dengan melakukan modernisasi pelayanan secara elektronik,” kata dia.

Kasubag Tata Usaha Kantah Kab.Bogor 1 Muhaimin Hamidun Umar menambahkan, Kantor Elektronik merupakan bentuk transformasi ke sistem elektronik bukanlah sebuah inovasi baru, tetapi bagian dari perubahan zaman yang harus dilewati. Langkah ini pun sebagai solusi dari sistem lama ke sistem yang lebih modern untuk menunjang layanan kelas dunia.

BACA JUGA :  BPN Kota Depok Melantik Petugas PTSL

Saat ini, sambung dia, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 secara bertahap telah melakukan alih media sebagai pilot project.

Di masa depan, diharapkan semua sertifikat hak atas tanah diterbitkan secara elektronik, termasuk sertifikat tanah milik masyarakat akan terakumulasi secara menyeluruh.

“Sekali lagi bahwa transformasi ini merupakan langkah besar dalam upaya memodernisasi sistem pertanahan di Indonesia. Dengan implementasi Kantor Elektronik, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA :  Implementasi Pelayanan Elektronik Hari Pertama di BPN Depok tanpa Kendala
Berikut syarat launching Kantor Elektronik yang ditetapkan Kementerian ATR BPN:

1. Sudah melakukan internalisasi di lingkungan Kantah dan Kanwil.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *