2. Sudah melaksanakan pelatihan. Pengajuan pelatihan ke Pusdatin dan Pusdatin juga yang akan menyiapkan tools launchernya.
3. Melakukan sosialisasi eksternal (sebelum maupun sesudah launching)
4. Mengkondisikan sarana dan prasarana (printer duplex dan blangko sertifikat elektronik)
Sementara, bagi Kantor Pertanahan yang sudah launching berkewajiban melakukan 4 langkah selaras dengan arahan Kementerian ATR/BPN.
1. Melaksanakan peningkatan kualitas data pertanahan.
2. Melakukan implementasi penerbitan sertifikat elektronik sesuai juknis Nomor 3/JUKNIS-HR.02/III/2024 tentang tata cara penerbitan sertifikat elektronik.
3. Melakukan sosialisasi secara berkala.
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta mengkoordinasikan hambatan kendala, dan masalah yang ditemukan pasca launching.
Dalam kegiatan kaunching tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan dengan telah di-lauching implementasi sertifikat elektronik di Jawa Barat akan menambah kinerja pelayanan pertanahan kepada publik.
“Ini akan memberikan tingkat kepastian pelayanan yang lebih baik dan mempermudah masyarakat khususnya dalam pelayanan pendaftaran tanah,” kata Suyus Windayana.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan bahwa implementasi sertifikat elektronik di 17 Kantor Pertanahan dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupatan Bogor I, Kabupaten Bogor II, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Ciamis.
Selanjutnya Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Tasikmalaya.