Kanwil Kemenag Jatim Bersama PTA Surabaya Mewujudkan Zona Integritas WBK-WBBM

Reporter: HADI M
Editor: DM
Kanwil Kemenag Jatim Bersama PTA Surabaya Mewujudkan Zona Integritas WBK-WBBM
Kanwil Kemenag Jatim Bersama PTA Surabaya Mewujudkan Zona Integritas WBK-WBBM

SURABAYA,transnews.co.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar, beserta jajaran pejabat administrator, mengadakan audiensi dan kerja sama dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Rokhanah.Kamis (13/3/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PTA Surabaya menyambut baik kunjungan Kanwil Kemenag Jatim. Ia menyatakan kesiapannya untuk berbagi ilmu dan pengalaman serta mendukung upaya Kanwil Kemenag Jatim dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

BACA JUGA :  KSAD Apresiasi Produk Unggulan Karya Babinsa Kodam Brawijaya

Kakanwil Kemenag Jatim menegaskan bahwa tujuan audiensi ini adalah mempererat silaturahmi, meningkatkan kerja sama, serta memperoleh lebih banyak wawasan mengenai zona integritas yang diterapkan di PTA Surabaya.

“Saya ingin memahami lebih jauh apa saja yang perlu dipersiapkan untuk meraih WBK dan WBBM,” ujar Kakanwil.

Selain itu, ia juga meminta saran dari Ketua PTA Surabaya mengenai langkah-langkah untuk menekan angka pernikahan dini di Jawa Timur agar tidak semakin meningkat.

BACA JUGA :  Malam Tahun Baru 2022, Polda Jatim Tutup Jembatan Nasional Suramadu

Menanggapi hal tersebut, Rokhanah menjelaskan bahwa pihaknya berupaya menjalin kerja sama dengan instansi terkait guna memberikan edukasi kepada remaja usia sekolah agar menghindari pernikahan dini.

Melalui audiensi dan kolaborasi ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenag Jatim dan PTA Surabaya semakin erat, sehingga efektivitas serta efisiensi dalam mencapai WBK dan WBBM dapat meningkat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *