Kanwil Kemenkumham Jatim Terima Aspirasi Pengungsi Internasional

Aksi damai pengungsi internasional asal Afghanistan yang berada di Tempat Penampungan Puspa Agro saat mendatangi kantor Kanwil Kemenkumham Jatim.

Surabaya , Transnews.co.id –Sekitar 100 pengungsi internasional asal Afghanistan yang berada di Tempat Penampungan Puspa Agro (TPPA) mendatangi Kanwil Kemenkumham Jatim, Kamis (11/11/2021). Tujuannya untuk memperjuangkan nasibnya yang terkatung-katung selama 11 tahun terakhir.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim,Jaya Saputra,yang menemui pengungsi berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah pusat dan stakeholder terkait.

Di sela-sela aksi damai yang dilakukan pengungsi tersebut, Jaya yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono melakukan audiensi dengan tiga perwakilan pengungsi yaitu Muhammad Alif, Muhammad Asbari dan Asad. Dalam forum yang berlangsung gayeng itu juga dihadiri Karudenim Setyo Budiwardoyo dan Kapolsek Genteng Kompol Wisnu S Kuncoro.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kemampuan Tempur, Prajurit Yonif 3 Marinir Berlatih Menembak

Alif yang sekaligus sebagai translator mengucapkan, apresiasi dan terima kasih atas kesediaan pihak Kanwil Kemenkumham Jatim untuk menemui perwakilan pengungsi. Dia lalu menyampaikan aspirasi bahwa pihaknya membutuhkan bantuan agar bisa segera berangkat ke negara ketiga. “Kami sudah 11 tahun berada di Indonesia, namun belum mendapat keputusan kapan segera berangkat,” ujar Alif.

Dia menceritakan, bahwa selama ini pihaknya telah menyuarakan aspirasi ke Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) sejak 2011. Namun, selama itu pula pihaknya selalu diberikan janji-janji. “Sebenarnya kami ke Indoensia hanya untuk transit saja. Tapi selama ini menunggu sudah belasan tahun,” keluhnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait