Kanwil Kemenkumham Sumbar Salurkan Bantuan Sembako dan Logistik untuk Korban Gempa Pasbar

Padang, Transnews.co.id – Sebagai bentuk empati dan kepedulian jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumetera Barat kepada masyarakat Kabupaten Pasaman Barat, serahkan bantuan sembako dan logistik pada para korban yang terdampak bencana gempa bumi pada 25 Februari 2022 lalu.

Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya melepas keberangkatan bantuan yang terdiri dari sembako berupa beras, gula, minyak, dan bahan makanan lainnya, serta kebutuhan logistik bagi para korban di tempat pengungsian, seperti senter, alat mandi, tikar, dan sebagainya, menuju Pasaman Barat, Sabtu (5/3/2022).

BACA JUGA :  Gempa Berkekuatan M 5.2 dan 6.2 Guncang Pasaman Barat

“Bantuan ini dikumpulkan berasal dari sumbangan jajaran pegawai Kanwil Kemenkumham Sumbar,” ungkap Andika, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Susilo Purwanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan M. Ali Syeh Banna, dan Pejabat Struktural di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Setelah kejadian bencana gempa yang melanda Pasaman dan Pasaman Barat, Kakanwil Kemenkumham Sumbar langsung mengkoordinasikan pada seluruh jajarannya agar dapat menggalang bantuan.

“Kumham Peduli Kumham Berbagi” itulah tema yang kita usung untuk meringankan beban saudara kita di Kabupaten Pasaman Barat dan Pasaman yang tertimpa musibah bencana alam,” ujarnya.

BACA JUGA :  Terkait Bantuan Traktor Jadi Sorotan Publik, Gapoktan Dan Poktan Tidak Tahu Keberadaanya

Andika mengungkapkan, koordinasi bersama jajaran di Kanwil membuahkan hasil yang sangat memuaskan, dapat dilihat dari besarnya animo pegawai untuk turut berpartisipasi dalam sumbangan kemanusiaan ini.

“Keluarga Besar Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat akan menyampaikan bantuan sebagai bentuk empati pada saudara-saudara kita, masyarakat Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat yang terdampak gempa bumi pada Jumat lalu,” ujar Kakanwil pada saat pelepasan bantuan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait