Kapolda Jatim Beri Apresiasi Aiptu Sumilak ‘Mantri Pasar’ di Mojokerto

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat bertemu pedagang Pasar Pon di Mojokerto.

Surabaya, Transnews.co.id – Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, memberikan apresiasi kepada Aiptu Sumilak. Polwan yang dinas di SPN Mojokerto itu sekaligus bertugas sebagai pembina potensi masyarakat atau biasa dikenal dengan sebutan ‘Mantri Pasar’ di Pasar Pon Sawahan, Desa Sumbertebu, Mojokerto.

Kalolda pun mengunjungi tempat dimana Aiptu Sumilak bertugas dan berinteraksi dengan para pedagang pasar, Senin (1/11/2021). Dengan didampingi Kapolres Mojokerto, Irjen Nico memastikan langsung aktivitas yang dilakukan Polwan kelahiran Ponorogo tersebut.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4008 Personel Polda Jatim

Kapolda Jatim, juga melakukan interaksi dengan para pedagang di pasar, dan secara langsung mendengar cerita dari para pedagang tentang Aiptu Sumilak. Alhasil, Kapolda mendapati banyak kesan dan respon positif dari pedagang pasar.

“Saya dengar langsung adanya anggota kami Aiptu Sumilak, yang dipercaya untuk melakukan pembinaan kepada pedagang di pasar ini, untuk menciptakan suatu sistem sosial di pasar yang baik. Diantaranya sistem kebersihan sistem keamanan kemudian kenyamanan yang semula di awal tahun 2018 itu situasinya sistem itu belum tercipta. Kemudian ibu Sumilak ini diminta turut membantu dan akhirnya sampai sekarang sudah dua kali dia diminta untuk melakukan pembinaan. Kalau bahasa disini disebut Mantri pasar,” papar Kapolda Jatim.

BACA JUGA :  Gubernur AAL Tinjau Ujian Sidang Proposal Skripsi Taruna Tingkat lV

Salah satu pedagang Pasar Pon, Mutmainah yang bejualan pakaian mengatakan bahwa sejak Ibu Sumilak menjadi mantri pasar situasi menjadi aman, lingkungan bersih, tidak ada pungli dan premanisme serta bisa tenang dalam berjualan. Senada dengan tanggapan Mutmainah, Warti pedagang bjmbu dapurpun mengatakan bahwa Bu Sumilak sangat baik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait