Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Propam

Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa yang baru menjabat empat hari sesuai dalam surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober 2022. Irjen Teddy sebelumnya menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Jakarta, transnews.co.id || Irjen Teddy Minahasa Putra yang baru menjabat Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta ditangkap Propam Polri terkait kasus narkoba.

“Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa),” kata Kapolri Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Pol. Teddy Minahasa terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Cek Lokasi Kapal Sungai Tenggelam dan Turunkan Tim Pencarian di Rengel Tuban

Usai dijemput oleh Divpropam Polri, kata Sigit, dan dilakukan gelar perkara pagi tadi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.

“Saat ini Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Sigit.

Ia memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara.

Jabatan Kapolda Jatim Dibatalkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TR terkait penempatan Irjen Teddy Minahasa jadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) akan dibatalkan.

BACA JUGA :  Polda Jatim Gelar Bhayangkara Mural Festival 2021

“Terkait dengan posisi Irjenpol TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konpers, Jumat (14/10/2022).

Sigit menegaskan Irjen Teddy Minahasa batal menjadi Kapolda Jawa Timur. Dia memastikan posisinya akan diisi pejabat baru.

“Kita ganti dengan pejabat yang baru,” ucap Sigit.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait