SURABAYA, transnews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil amankan 144,016 kilogram Narkoba Jenis Sabu, jaringan antar provinsi.
Dari hasil penangkapan tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto secara langsung merilis pengungkapan tersebut, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu. (20/12/2023).
Pasangan suami istri berinisial MT laki-laki (30) dan RT perempuan (28) ditangkap, lantaran menjadi kurir narkoba antar provinsi.
Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan selama dua hari, yakni Kamis 14 Desember 2023 di Hotel Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur dan Jum’at 15 Desember 2023 di rumah kontrakan Jalan Tawes Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, Polrestabes beserta jajaran dan di backup dari Mabes Polri sudah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Sampai hari ini, jumlah tersangka yang ditangkap ada dua orang, yaitu suami istri berinisial MT dan RT, peran tersangka dari hasil pemeriksaan mengaku sebagai kurir. Mudah-mudahan kedepan akan berkembang terus,” ungkapnya.
Kapolda Jatim juga mengatakan, dari hasil penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 144,016 kilogram, yang dilakukan selama dua hari di dua tempat yang berbeda.
“Kalau di rupiahkan ada sekitar 1,8 miliar rupiah dan kalau kita konversikan ke jumlah manusia sebagai pengguna itu kurang lebih ada dua 2,1 juta nyawa manusia. Alhamdulilah kita bisa menyelamatkan 2,1 juta nyawa,” tambahnya.