Kapolda Jatim Resmikan Klinik Immunoteraphy Nusantara By Terawan di RS Bhayangkara Surabaya

Reporter: HADI M
Editor: DM

SURABAYA, transnews.co.id – Telah diresmikan klinik layanan Immunoteraphy Nusantara By Terawan, di Rumah Sakit Bhayangkara H. S. Samsoeri Mertojoso, pada Senin (29/04/2024).

Klinik Layanan Immunoteraphy Nusantara By Terawan ini juga merupakan klinik layanan yang pertama kali ada di Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto, Kapusdokkes Polri Irjen Pol. dr. Asep Hendradiana dan Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, secara langsung meresmikan layanan Immunoteraphy Nusantara By Terawan, di Rumah Sakit Bhayangkara H. S. Samsoeri Mertojoso.

BACA JUGA :  Papan Proyek Tidak Ada, Kontraktor Proyek Jembatan Kena Tegur

Selain itu, peresmian klinik Immunoteraphy Nusantara ini juga dihadiri oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto mengatakan, klinik Immunoteraphy Nusantara By Terawan ini bekerjasama dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim di Surabaya.

“Insya Allah niat baik kerjasama kita ini dengan bimbingan Prof Terawan, klinik Immunoteraphy By Terawan bisa meningkatkan khususnya personel Polda Jatim, termasuk stakeholder terkait, instansi yang lain baik Kodam dan pemerintah daerah,” ungkap Irjen Pol Imam.

BACA JUGA :  Polda Jatim Resmi Menggelar Operasi Patuh Semeru 2021

Lebih lanjut, Irjen Pol. Imam Sugianto berharap, dengan adanya Klinik Immunoteraphy Nusantara di Surabaya ini, dapat mewarnai Jawa Timur dan Indonesia.

“Harapan kedepan adalah dengan berdirinya klinik Immunoteraphy Nusantara di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya dapat meningkatkan kesehatan masyarakat di Jawa Timur dan Indonesia pada Umumnya,” ujar Irjen Imam.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *