Kapolda Kalteng Berikan Reward dan Punishment Untuk Personel Berprestasi

Palangka Raya, Transnews.co.idKapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto, berikan reward dan punishmen bagi personel Polda Kalteng dan jajarannya, bertempat di Lapangan Barigas, Mapolda setempat, Kamis (24/2/2022).

Kapolda Kalteng, melalui Kabid Humas, Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, penghargaan ini diberikan kepada 153 personel Polda Kalteng dan Polres jajaran yang berprestasi, sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalteng, Nomor : Kep/ 72 /II/2022, tanggal 18 Februari 2022.

BACA JUGA :  DLH Barito Selatan Kembangkan TPST untuk Kota Buntok

“Salah satu prestasi tersebut adalah keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan zona integritas di satuan kerja masing-masing. Sehingga dapat meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” kata Kombes Pol K. Eko Saputro.

Kombes Pol K. Eko Saputro menjelaskan, penghargaan tersebut sebagai motivasi untuk memacu personel lainnya agar dapat lebih berprestasi dan berinovasi dalam menjalankan tugas di lapangan.

“Kapolda juga berpesan untuk senantiasa menanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri,” jelasnya.

BACA JUGA :  ETLE Segera Diberlakukan di Kalteng, Polisi Imbau Pengguna Jalan Taat Berlalu Lintas

Selain memberikan reward kepada personelnya, Polda Kalteng juga memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi salah satu personel dengan pangkat perwira pertama.

“Hal tersebut, tertuang dalam putusan sidang kode etik kepolisian dan direkomendasikan untuk dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan, punishment tersebut merupakan wujud bukti ketegasan pimpinan terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Sehingga dapat mencoreng marwah dan nama institusi Polri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait