Irjen Pol Teddy Minahasa menuturkan, korban yang diakibatkan oleh kejadian bencana tersebut saat ini sudah menjadi perhatian serius dari pemerintah dalam hal penanganan yang cepat dan tepat bukan hanya terhadap korban hidup.
Akan tetapi penanganan terhadap korban meninggal dunia juga harus ditangani dengan baik dan benar karena pada korban meninggal dunia terdapat berbagai hal yang melekat pada hak-hak orang yang meninggal dunia mulai dari aspek hak asasi manusia, aspek hukum, kepentingan klaim asuransi serta sebagai upaya awal dari suatu penyidikan.
Jenderal bintang dua tersebut menerangkan, DVI atau Disaster Victim Identification adalah suatu prosedur untuk mengidentifikasi korban meninggal dunia akibat bencana, yang dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh hukum dan ilmiah serta mengacu pada Interpol DVI Guideline.
“DVI diperlukan untuk proses identifikasi dari jenazah guna kepentingan penyidikan, menegakkan ham, dan legalitas dari jenazah itu sendiri,” ujarnya.
DVI tidak bisa bekerja sendiri, harus melibatkan stakeholder terkait seperti BPDP, Basarnas, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Rumah Sakit Pusat maupun daerah serta instansi terkait lainnya dan melibatkan disiplin ilmu yang komplit utk proses identifikasi tersebut.
“Saya berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar sesuai yang kita harapkan bersama, dengan harapan bahwa dari kegiatan ini seluruh stakeholder kebencanaan dapat mengerti dan memahami seluruh rangkaian proses identifikasi yang dilaksanakan oleh tim DVI mulai dari tahap awal sampai tahap akhir dinyatakannya korban telah teridentifikasi, dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik, sehingga proses identifikasi dapat berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.