Kapolres Blora Ingatkan  Warga tidak Mengonsumsi dan Terlibat Peredaran Minuman Keras

Blora, Transnews.co.id – Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah melalui Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono, mengingatkan kepada warga masyarakat supaya tidak terlibat peredaran minunam keras (miras), sebab jika ditemukan akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

Hal itu disampaikan Kapolsek Jati Polres Blora Polda Jawa Tengah setelah berhasil mengamankan pengedar minuman keras di wilayah kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Rabu (16/3/2022).

“Kepada masyarakat, agar warga tidak main-main dengan minuman keras, karena jika mengkonsumsinya bisa merusak kesehatan. Apalagi jika sudah kecanduan, maka akan susah dihilangkan. Hindari miras,” tegas Kapolsek Jati.

BACA JUGA :  Polda Sumbar Ungkap Kasus Perdagangan Miras Ilegal

Pihaknya menjelaskan, kali ini polisi mengamankan 3 pelaku di simpang empat pasar Doplang Kecamatan Jati dengan mengendarai satu unit KBM Jenis Daihatsu Luxio warna silver metalik.

Kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kendaraan yang mencurigakan yang melintas di kawasan Jalan Doplang – Randublatung.

Kemudian petugas Polsek Jati yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Eko Adi Pramono melakukan penghadangan. Dan akhirnya setelah melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut ternyata memuat 30 jerigen berisi minuman keras jenis arak jawa.

BACA JUGA :  Polres Kediri Kota Musnahkan 1.9 kg Ganja dan Temuan Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras

Tersangka yang diamankan adalah AR, (37), LT, (50) dan LE, (28) ketiganya adalah warga kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Selain mengamankan tersangka petugas kali ini berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 30 Jerigen berisi 900 liter minuman beralkohol jenis arak jawa/arak polos yang dimuat pada kendaraan jenis minivan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait