Kapolres Blora Ingatkan  Warga tidak Mengonsumsi dan Terlibat Peredaran Minuman Keras

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah, melalui Kapolsek Jati AKP Eko Adi Pramono, menyampaikan bahwa tersangka diamankan saat membawa 900 liter miras dengan menggunakan satu unit kendaraan jenis minivan Daihatsu Luxio.

“Kita amankan 3 orang tersangka, berikut barang bukti 900 liter miras” ucap Kapolsek Jati, Kamis, (17/03/2022).

Lebih lanjut Kapolsek Jati membeberkan bahwa tersangka di jerat pasal 29 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Blora No. 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait