Kapolres Jember Berikan Reward Kepada Anggotanya dan 2 Dokter

JEMBER, transnews.co.id || Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH memberikan Reward kepada anggotanya dan dua orang dokter yang dianggap berprestasi pada upacara Pemberian Reward di lapangan apel Polres Jember yang dipimpinnya langsung, pukul 08.00 wib Selasa (24/05/2022).

Anggota Polres Jember yang mendapatkan reward sebanyak 19 orang anggota baik dari Polres maupun Polsek dan  punishment terhadap 1 Polsek yang kurang dalam pencapaian kinerjanya.

Polsek Balung merupakan Polsek terbaik dalam keaktifan menginput data Dors dan tertinggi dalam penyelesaian perkaranya di periode April 2022 sedangkan Polsek Jelbuk Polsek terendah dalam keaktifan menginput data Dors dan terendah penyelesaian perkaranya periode April 2022 sehingga Polsek Jelbuk mendapatkan benderah hitam untuk memacu kinerjanya.

BACA JUGA :  Pemerintah Desa Kasian Timur Launching UMKM Bumdes Usaha Mandiri

Berikut nama personil yang mendapatkan Reward dari Kapolres Jember :
Dari unit Reskrim, 1.Iptu Diah Vitasari SP,SH Kanit PPA. 2.Aipda Fandi Utama S.sos MM Banit PPA 3.Aipda Oni Medicia Suhariani SH Banit PPA 4.Bripka Noval Dwi Kurniawan SH Banit PPA 5.Briptu Elsa Cahya Anggraini Banit PPA yang semuanya berprestasi karena pengungkapan kasus pembunuhan anak kandung yang masih berusia 30 hari dengan cara membuang ke dalam sumur.

BACA JUGA :  Kapolsek Gumukmas Berikan 20 Bantuan Paket Sembako Kepada Warga yang Rumahnya Tertimpa Pohon

Untuk unit Satintelkam yang mendapat aprisiasi adalah, 1.Ipda Muarifin SH Bamin Bintara Sandi karena dedikasinya yang tinggi dalam penyelenggaraan persandian saat intelkam ,2. Aiptu Andre Robby Ps. Kaurmin karena dedikasi tinggi dalam pemantauan dan pemetaan kelompok radikal dan terorisme di wilayah Kabupaten Jember,3.Aiptu Sunaryo Banit 1 sat intelkam karena dedikasi tinggi dalam penyelenggaraan Perwabku sat intelkam.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait