Kapolres Jember Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2023

Reporter: Irfak
Editor: DM
Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat., SIK,SH,MM, saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Oprasi Zebra Semeru 2023
Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat., SIK,SH,MM, saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Oprasi Zebra Semeru 2023

JEMBER, transnews.co.id – Kepolisian Resor Jember melaksanakan Apel Gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2023.Upacara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Jember AKBP Moh Nurhidayat SIK,SH,MM di Lapangan Apel Mapolres Jember.

Kegiatan Operasi Zebra Semeru 2023 diawali dengan penyematan pita oleh pemimpin apel kepada masing-masing perwakilan dari Polri, CPM dan Dinas Perhubungan Jember sebagai tanda dimulainya operasi.

Dalam arahannya, Kapolres Jember menyampaikan bahwa, Operasi Zebra Semeru 2023 akan dilaksanakan selama 14 Hari kedepan mulai tanggal 4 September sampai 17 September 2023 dengan mengusung tema Kamseltibcar Lantas yang kondusif Menuju Pemilu Damai 2024.

BACA JUGA :  Dua Residivis Diduga Pembobol Minimarket Diringkus Tim Kalong Timur Jember

Kapolres Jember juga menyampaikan, Ops Zebra Semeru 2023 adalah ops harkamtibmas bidang lalu lintas yang mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung gakkum lantas secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Adapun sasaran prioritas pelanggaran yang diutamakan dalam Operasi Zebra Semeru 2023 yaitu, menggunakan handphone saat berkendara, Pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi tidak gunakan Safety Belt, Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol, Pengemudi atau pengendara melawan arus lalulintas, Pengemudi atau pengendara melebihi batas kecepatan berkendara,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Jelang Pemilu 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perketat Kedatangan Kontainer 

Dalam penanganan ke tujuh jenis pelanggaran tersebut, lakukan secara persuasif, humanis dengan memberikan tindakan teguran simpatik, dan atau tilang konvensional serta dengan system etle statis dan etle mobile kepada pelanggar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait