Kapolres Kediri, Bus Bisa Beroperasi Asal Ada Striker Barcode Dari Kemenhub

Disisi lain, bus maupun mengangkut penumpang melintas antar kota ada yang diperbolehkan, namun dengan persyaratan harus memiliki stiker yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Perhubungan Darat

“Jadi intinya tidak semua bus bisa beroperasi, namun jika tidak memiliki stiker barcode maka otomatis hal tersebut ilegal,” ujarnya.

Mengenai kondisi arus lalu lintas pada hari ini,Kapolres mengatakan hanya mengalami peningkatan, tetapi mayoritas kendaraan mengangkut sembako dan kebutuhan pokok. Tetapi, jika terkait kendaraan mudik jumlahnya sedikit artinya mereka kemungkinan yang masih nekat mudik sudah terjaring atau putar balik di pintu masuk antar provinsi.

“Saya imbau kepada masyarakat agar tidak mudik karena langkah ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta jangan lupa harus tetap mematuhi protokol kesehatan,”ucapnya. (RD/HMs)Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com