Kapolres Kediri Tinjau Lokasi Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Desa Blimbing Mojo

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi S.I.K., M.H meninjau langsung lokasi bencana banjir dan tanah longsor yang menerjang Desa Blimbing Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.

Kediri, Transnews.co.id – Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi S.I.K., M.H meninjau langsung lokasi bencana banjir dan tanah longsor yang menerjang Desa Blimbing Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri pada Minggu 2 Januari 2022 lalu.

Kapolres Kediri Kota melalui Kasi Humas Polres Kediri, Kota Iptu Henry Mudi Y. SH, mengatakan, selain peninjauan, Kapolres Kediri Kota juga melaksanakan peninjuan langsung lokasi bencana serta bersama petugas gabungan dan masyarakat melakukan pembersihan dan pembuatan saluran air di jembatan yang rusak.

BACA JUGA :  Kapolres Kediri Pimpin Kegiatan Sosialisasi Eksternal Pembangunan Zona Integritas

Kerusakan jembatan tersebut, disebabkan adanya longsoran yang menyumbat aliran sungai sehingga meluap dan menggerus jembatan. Petugas gabungan akan membuatkan gorong-gorong agar air bisa kembali mengalir.

“ Sebanyak 42 KK yang sebelumnya terisolir saat ini sudah bisa beraktifitas kembali. Akses air bersih juga tidak mengalami kendala. Pasca insiden tersebut, Kapolres Kediri Kota mengimbau warga masyarakat agar lebih hati hati dan waspada yang mana saat ini lagi musim penghujan,” ujar Iptu Henry Mudi Y. SH, Rabu (5/1/2021).

BACA JUGA :  Drum Band SMAN 5 Taruna Brawijaya Kota Kediri, Meriahkan Parade Surya Senja Grahadi Surabaya

Selain melakukan peninjauan, Kapolres Kediri Kota bersama PJU juga menyalurkan bantuan berupa sembako serta peralatan bersih bersih seperti sabun cuci dan pembersih lantai dan bersama petugas gabungan dan warga juga melakukan aktifitas pembersihan material. Petugas gabungan juga mulai melakukan pembangunan di jembatan antar dusun yang terputus. Sebelumnya, dua rumah terimbas longsor di Dusun Beru dan banjir mengisolir 42 KK di Dusun Semoyo karena jembatan penghubung antar desa tersebut terputus.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait