Kapolres Nganjuk Beri Bantuan Usaha untuk Mantan Pasien ODGJ

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson, saat memberi bantuan usaha kepada Ngatiran, mantan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), di Desa Candirejo Loceret, Senin (24/1/2022).

Nganjuk, Transnews.co.id – Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson, optimistis mantan penderita gangguan jiwa bisa hidup mandiri di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat memberi bantuan usaha kepada Ngatiran, yang merupakan mantan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), di Desa Candirejo Loceret, Senin (24/1/2022).

“Setelah mendengar cerita tentang Mas Ngatiran ini, saya tergerak untuk memberi sedikit bantuan agar Beliau bisa hidup mandiri di tengah-tengah masyarakat ke depannya,” kata AKBP Boy Jeckson.

BACA JUGA :  Pemkot Palembang Terima Bantuan 15 Ribu Masker

Perwira Menengah Polri itu pun, berharap apa yang telah ia lakukan ini bisa menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli pada ODGJ dan mereka yang telah pulih dari gangguan jiwa.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Boy Jeckson memberikan modal usaha dan gerobak kepada pria yang akrab disapa Pak Yaitu tersebut dengan harapan bantuannya bisa berguna untuk mencari nafkah.

“Tidak sekadar memberi ikan, tetapi semoga bantuan ini bisa menjadi “alat pancing” bagi beliau guna melanjutkan kehidupan,” tutur AKBP Boy Jeckson.

BACA JUGA :  Peringati Hari Air Sedunia ke-30, Pemprov Jatim Tanam Pohon di Bendungan Semantok Nganjuk

Kapolres Nganjuk tersebut, juga berharap semoga ke depannya Ngatiran bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagaimana mestinya. “Di sisi lain, saya juga berharap masyarakat juga bisa menghilangkan stigma buruk terhadap pasien ODGJ maupun mereka yang telah sembuh,”pungkas Kapolres Nganjuk.

Dalam kunjungan tersebut, AKBP Boy Jeckson didampingi oleh Dandim 0810 Nganjuk Letkol Inf Tri Joko Purnomo, Kapolsek Loceret AKP Laksono Setiawan, Camat Loceret Yonny Rachmanto, Kades Candirejo Roni Giat Brahmanto serta Bhabinkamtibmas pengasuh ODGJ Aipda Purnomo.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait