Jatim, Transnews.co.id – Polres Pasuruan Jawa Timur menggelar Konfrensi Pers akhir tahun terkait kinerja selama tahun 2020 di Mapolres Pasuruan pada Rabu 30 Desember 2020,kemarin.
Jajaran Polres Pasuruan berhasil mengungkap ratusan kasus jalanan sepanjang tahun 2020. Kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Pasuruan antara lain Curas, Curat, Narkoba serta pelanggaran dalam lalu lintas.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam keterangan pers, pada Rabu (30/12) menyampaikan selama 2020, pihaknya berhasil menangkap 334 tersangka kasus kriminal yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Dari total kasus kejahatan sebanyak 381 kasus. Kami berhasil mengamankan 334 pelaku kejahatan jalanan. Sebanyak 303 tersangka telah dikirim ke Kejaksaan karena sudah lengkap berkas kasusnya. Tersisa 31 tersangka yang masih berada dalam tahanan Polres dan Polsek,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa jajaran nya tidak hanya kasus jalanan yang berhasil diungkap. Ratusan kasus penyalahgunaan Narkoba juga berhasil diungkap oleh Polres Pasuruan. Sedikitnya 135 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap. Dari kasus yang terungkap, 164 tersangka berhasil diamankan.
”Selama setahun Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan barang bukti 12.436 gr ganja kering, 3 kg lebih sabu-sabu dan 487 butir ekstasi serta 1.207 butir obat G,” ungkap Kapolres.
Sementara untuk perbandingan angka Untuk kasus penyalahgunaan Narkoba tahun 2020, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya mencapai 175 kasus.