Kapolres Pimpin Serah Terima Jabatan Wakapolres Jember

Ketua DPRD provinsi Jawa timur Kusnadi, saat menerima kunjungan ketua KPID dan PRSSNI Jatim.
Ketua DPRD provinsi Jawa timur Kusnadi, saat menerima kunjungan ketua KPID dan PRSSNI Jatim.

JEMBER, transnews.co.id – Polres Jember menggelar upacara pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) Wakapolres yang dilangsungkan di halaman apel Mako Polres Jember pada hari Senin, (27/02/2023).

Upacara Serah terima jabatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH yang bertindak sebagai Inspektur Upacara dan diikuti oleh oleh PJU serta Bhayangkari.

Pelaksanaan Sertijab didasarkan pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor/Kep/78/Romawi Dua/2023/Tanggal/24 Februari 2023/, tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Polri dilingkungan Polda Jatim.

BACA JUGA :  Kapolrestabes Surabaya Persembahkan Tumpeng di Hari Bhakti Adhyaksa

Kompol Kadek Ary Mahardika S.I.K, MH, yang sebelumnya menjabat Wakapolres Jember, menduduki jabatan baru sebagai analis Kebijakan Pertama Bidang Gakkum Ditlantas Polda Jatim dan akan melanjutkan ke jenjang Pendidikan (Sespim).

Sementara itu kedudukan Wakapolres Jember akan digantikan oleh Kompol Hendry Ibnu Indarto SH, S.I.K, M.Si yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres kediri.

Dalam amanatnya Kapolres Jember menyampaikan, “Mutasi jabatan yang ada di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa semuanya ditujukan untuk menjaga dinamika operasional sekaligus merupakan bentuk penyegaran manajerial organisasi dalam rangka mencapai visi dan misi tujuan Polri ke depan.”

BACA JUGA :  Polres Jember Kerahkan 600 Personil Gabungan untuk Pengamanan 6 Pilkades Serentak

“Melalui serah terima ini diharapkan ada kontinuitas terhadap pelaksanaan program-program yang sudah dijalankan sehingga lebih efektif lagi dan meningkat secara kualitas kinerja kesatuan baik dalam bidang pembinaan maupun operasional.”

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait