Kapolresta Banyuwangi Pimpin Apel Serpas Pengamanan Pilkades Serentak

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, saat pimpin Apel Serpas dalam rangka pengamanan Pilkades serentak Banyuwangi (16/11/2021)

Banyuwangi, Transnews.co.idKapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasribu didampingi Wakapolresta AKBP Didik Harianto serta para pejabat utama Polresta Banyuwangi, Selasa (16/11/2021) memimpin apel Pergeseran Pasukan (Serpas) dalam rangka pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Banyuwangi yang akan berlangsung Rabu, (17/11/2021).

Kapolresta mengatakan, bahwa pengamanan Pilkades Serentak akan berlangsung di delapan desa yang tersebar di tujuh kecamatan, antara lain Desa Kedunggebang Kecamatan Tegaldlimo, Desa/Kecamatan Gambiran, Desa Tegalarum Kecamatan Sempu, Desa Buluagung Kecamatan Siliragung, Desa Sumbersari Kecamatan Srono, Desa Sumberanyar Kecamatan Wongsorejo, dan Desa Jelun serta Desa Licin Kecamatan Licin.

BACA JUGA :  Awal Tahun 2022, Kabupaten Banyuwangi Miliki Dinas Pemadam Kebakaran

“Apel pergeseran pasukan ini, merupakan bukti kesungguhan Polresta Banyuwangi untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Banyuwangi aman, kondusif dan sehat, sesuai harapan bersama,” ujar AKBP Nasrun.

Kepada seluruh personel yang bertugas, Kapolresta mengingatkan untuk selalu menjaga sikap dan perilaku pada saat pengamanan di TPS dan jangan berlaku arogan serta benar-benar menjaga netralitas.

“Perlu diingat, dalam Pilkades ini polisi tidak mempunyai hak dalam Pilkades terkecuali pengamanan. Jaga netralitas, anggota yang terkena Sprin Pengamanan Pilkades dilarang membawa Senpi. Pedomani pasal 28 UURI No. 2 tahun 2002, bahwa anggota Polri dilarang ikut berpolitik praktis baik langsung maupun tidak langsung. Dan apabila ada permasalahan di TPS, jangan ikut campur terkecuali telah diminta panitia Pilkades,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait