Kapolresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkoba di Sungai Boklegi

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat konferensi pers penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah kabupaten Sidoarjo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun.(hd).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait