Kapolri, Panglima TNI dan Ketua DPR RI Tinjau Pengamanan Ibadah Natal di Gereja Katedral

“Melihat bagaimana pelaksanaan dalam hal menyelenggarakan rangkaian prokes mulai dari proses masuk kemudian penggunaan aplikasi PeduliLindungi sampai dengan pengaturan kegiatan di dalam Gereja. Sebagaimana diatur bahwa saat ini dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dan sisanya dilaksanakan secara virtual,” ucap mantan Kabareskrim Polri ini.

Penguatan prokes, kata Sigit, sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus aktif virus corona pasca-periode Natal dan Tahun Baru. Mengingat, pada tahun sebelumnya, terjadi penambahan kasus Covid-19 usai masa libur akhir tahun tersebut.

BACA JUGA :  HUT ke-76 Brimob, Kapolri Jenguk Anggota yang Tertembak

Sigit menyatakan, hal itu harus dijadikan pembelajaran dan evaluasi agar hal yang serupa tidak kembali terulang. Dengan begitu, tren positif pengendalian Covid-19 yang dewasa ini sudah baik dapat dipertahankan meskipun usai Nataru.

“Tentunya ini semua harus dilakukan untuk menjaga agar Covid-19 yang saat ini telah kita kendalikan dan hasilnya cukup baik dimana Positivity Rate dibawah 1. Ini masih bisa kita pertahankan karena pengalaman di Nataru lalu terjadi peningkatan dua setengah kali lipat dan terus naik pada saat kemudian masuk di hari raya Idul Fitri. Tentunya ini jadi pembelajaran kita semua, walaupun angka Covid-19 kita saat ini sudah baik,” papar Sigit.

BACA JUGA :  Bupati Batang Larang ASN Ambil Cuti Saat Nataru

Dengan penanganan dan pengendalian Covid-19 yang terus berjalan optimal, Sigit berharap, tidak ada lonjakan di akhir hingga awal tahun 2022 mendatang.

Oleh karenanya, Ia menekankan, kepada seluruh pihak untuk tidak abai dan lengah dalam menghadapi Pandemi Covid-19. Apalagi, di 160 negara, saat ini sedang menghadapi varian baru Covid-19, yakni Omicron. Di Indonesia sendiri, berdasarkan informasi Kemenkes telah ditemukan kasus Omicron.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait