Kapolri Tinjau Pengungsi Korban Erupsi Semeru Lumajang

Kapolri Jenderal Sigit Sulistyo Prabowo, saat Tinjau pengungsi korban erupsi gunung Semeru di posko tanggap darurat di kecamatan Pasirian Lumajang.Senin (6/12/21.

Lumajang, Transnews.co.id – Kapolri Jendral Sigit Listyo Prabowo, bersama Julianti Sigit Prabowo, sekaligus Ketua Bhayangkari, didampingi Gubernur Jatim Indar Parawansa dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama Ully Nico Afinta, yang sekaligus Ketua Bhayangkari daerah Jatim , Senin (6/12/2021) malam, meninjau empat lokasi pengungsian diantaranya, Posko Tanggap Darurat di Kecamatan Pasirian, RSUD Pasirian, Koperasi Dwijaraharja dan di Lapangan Sumber Wuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

BACA JUGA :  Datangkan Pengajar Dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola

Tiba di lokasi, kapolri menuju ke tenda pengungsian dan berbincang dengan warga yang mengungsi akibat Erupsi Gunung Semeru. Setelah itu kapolri juga berbincang dengan Tim Basarnas untuk mengetahui kondisi terkini pasca terjadinya erupsi gunung semeru.

“Kita lihat kesiapan Satgas untuk melaksanakan bagaimana langkah – langkah merawat masyarakat yang ditemukan dalam kondisi luka, dan bagaimana juga kesiapan tim DVI untuk mendapatkan masukan dari masyarakat sekitar yang tentunya juga melakukan evakuasi dan pencarian masyarakat yang dilaporkan hilang,” kata Kapolri. Senin (6/12/2021) malam.

BACA JUGA :  Komunitas Dongeng Indonesia Bantu Trauma Healing Penyintas Erupsi Semeru

Lanjut Sigit, sampai saat yang sudah dilaporkan ada 22 orang yang ditemukan. Kemudian ada proses mengenali proses Antemortem dan Postmortem.

“Satgas yang mengelolah masyarakat yang mengungsi, karena rumahnya terdampak dan kemudian didalamnya ada kegiatan Trauma Healing. Sudah melaksanakan dengan baik, dari Basarnas, BNPB, TNI, Kapolda maupun Brimob, semuanya sudah bekerja dengan sangat baik,” lanjutnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait