Kapolri Tinjau Vaksinasi di Kalbar bersama Menkes

“Masyarakat silakan yang belum vaksin untuk segera vaksin. Yang sudah dua kali namun sudah lewat dari enam bulan silahkan daftar ikuti vaksin booster. Karena memang ada kecenderungan setelah enam bulan pasti tingkat imunitas atau kekebalan akan turun. Sehingga perlu ada booster ulang untuk tingkatkan lagi,” ucap Jenderal Polisi Sigit.

Tak hanya mengingatkan pentingnya vaksin maupun booster, Kapolri juga menekankan soal perlunya kedisiplinan serta penguatan penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dalam menjalankan aktivitas. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak.

BACA JUGA :  Pelaksanaan Vaksinasi di Seruyan Berjalan Baik

Kapolri menegaskan, hal itu juga harus diperhatikan lebih khususnya untuk wilayah yang sudah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kapolri meminta agar pendidikan yang dihadiri fisik oleh para pelajar tersebut disesuaikan dengan aturan yang ada. Dengan kata lain, setiap wilayah harus bisa menentukan apakah PTM sudah bisa berjalan 100 persen atau masih harus 50 persen.

“Khususnya bagi yang laksanakan kegiatan tatap muka. Aturan terkait prokes di sekolah. Ikuti ketentuan. Mana yang sudah bisa 100 persen, mana yang 50 persen disesuaikan. Karena memang disatu sisi anak-anak kita tentunya harus dapatkan pembelajaran secara langsung. Karena memang ini sangat penting bagi anak-anak kita. Sehingga tidak ada risiko learning loss dan juga risiko kemiskinan belajar atau learning poverty,” papar Jenderal Polisi Sigit.

BACA JUGA :  Kemenkes Sebut Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi Setelah Satu Bulan Sembuh

Akselerasi vaksinasi dan penguatan prokes, kata Kapolri, sebagai upaya untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 varian Omicron. Pasalnya, selain imported case, penyebaran jenis virus itu kini juga sudah ditemukan dari transmisi lokal.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait