“Unjuk rasalah sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku di Negara ini, jaga diri kalian karena keluarga menunggu kalian pulang, utamakan keselamatan diri, karena saya menginginkan kalian kembali ke rumah dengan cepat dan dalam kondisi yang aman dan kondusif,”Ujar Kapolsek.
Sebagai mana diketahui Serikat buruh Se-Tangerang Kota menuntut tolak Revisi Undang – Undang No.13/tahun 203 tentang Ketenagakerjaan seperti perjanjian system kerja kontrak, harian lepas, pemagangan, dan outsourcing.(Ricky)