Kapolsek Puger Bersama Anggota SPKT Evakuasi Penemuan Mayat

JEMBER, transnews.co.id – Pada Hari Rabu tanggal 25 ktober 2023 ,Dua Warga Dusun Kapuran Desa Grenden telah di kagetkan dengan penemuan mayat perempuan yang suda mengering di Gunung Kapur Desa Grenden Kecamatan Puger Kabupaten Jember. Rabu, (25/10/2023).

Sesosok mayat yang di temukan oleh pencari burung bernama mariyati usia 63 ,tahun bertempat tinggal di Dusun 11, RT. 03 RW. 12 Desa Grenden Kecamatan Puger.

Ketika awak media temuai kapolsek Puger AKP. Eko Basuki menjelaskan,

BACA JUGA :  Polsek Puger Bersama FBP Bagikan Ratusan Paket Nasi Kotak

“Ada dua warga dari desa grenden bernama wicaksono dan memet melaporkan kepada anggota SPKT, bahwa ada seoarang yang sedang mencari burung di atas gunung kapur menemukan sesosok mayat dalam keadanya yang sudah mengering dengan memakai baju berwarna biru berada di atas gunung kapur,” jelasnya.

Babinkamtibmas bersama Bhabinsa Desa Grenden dan keluarga korban saat menujukan surat pernyataan.
Babinkamtibmas bersama Bhabinsa Desa Grenden dan keluarga korban saat menujukan surat pernyataan.

Kapolsek EKO menambahkan,mendapat informasi tersebut kami bersama anggota menghubungi perangkat desa yaitu kepala dusun dan kepala desa beserta Babinkamtibmas Bhabinsa Desa Grenden

BACA JUGA :  5 Bulan DPO, Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Polsek Puger

Sekira pukul 18.00.WIB,Anggota Polsek Puger di bantu warga melakukan evakuasi terhadap mayat dan di identifikasi bahwa mayat perempuan tersebut adalah warga dari dusun karajan 2 desa grenden atas nama Mariyati yang telah meninggalkan rumah selama 20 hari dikarenakan mengalami hilang ingatan,

“Kami bersama anggota dan di bantu warga mengevakuasi mayat dari TKP untuk menyerahkan mayat tersebut kepada pihak keluarga karena permintaan pihak keluarga dan keluarganya membuat surat peryataan dan meyadari bahwa kejadian tersebut adalah musibah dikarenakan faktor usia,” tutur AKP. Eko.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait