Kapusluh: Akselerasi Pembangunan Pertanian Organik Butuh Peran Penyuluh

“Bimtek Pertanian Organik bukan hanya diperuntukkan oleh petani dan penyuluh IPDMIP, tetapi juga para petani di lokasi desa binaan UNS. Bersama kegiatan ini, para petani di lokasi IPDMIP dan petani binaan UNS diharapkan dapat saling belajar dan bertukar pengalaman,” beber Bustanul.

Busatanul berharap melalui pemberdayaan petani dalam pengembangan pertanian organik, maka para petani dituntut dapat melaksanakan teknik budidaya pertanian yang berorientasi pada pemanfaatan bahan-bahan alami (lokal), tanpa menggunakan bahan-bahan kimia sintesis seperti pupuk dan pestisida.

BACA JUGA :  Kementan: Penyuluh Pertanian Wajib Kuasai Teknologi

“Menerapkan usaha tani secara organik berarti menyediakan produk pertanian yang sehat baik bagi produsen maupun konsumen dan menjaga kelestarian alam,” jelas Bustanul.

“Sehingga usaha tani dapat berlangsung secara berkelanjutan dari generasi ke generasi,” tambanya.

Dia mengingatkan kalau produk pertanian yang dihasilkan dari pertanian organik kandungan nutrisinya akan lebih baik karena tidak mengandung residu bahan kimia sintetis. “Semoga program pertanian organik seperti ini makin dimasifkan ke banyak daerah-daerah, sehingga bisa menambah daya tawar petani,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kementan Dorong Transformasi Sistem Pertanian, Panen di Sulteng Meningkat Dua Kali Lipat

Hal senada diugkapkan Dekan Fakultas Pertanian UNS, Samanhudi. Dia optimis pengembangan pertanian organik ke depan akan sangat prospektif. “Tinggal bagaimana cara kita mengedukasi kepada para petani,” ujar dia.

Menurut Samanhudi, ada sejumlah kendala umum yang sering dihadapi pelaku budidaya pertanian organik. Misalnya para petani menilai penggunaan pupuk organik tidak secepat kimia, termasuk kecepatan dari pertumbuhan komoditasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait