Karawang Dalam Style Peradaban

TN. ACEH l — Debat publik kedua kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang diselenggarakan olek KIP Aceh pada hari Jum’at 1 Nopember 2024 di Banda Aceh.

Ada hal yang menarik perhatian publik yakni tampilnya Paslon Gubernur Aceh memakai kerawang Gayo  H. Muzakir Manaf (Mualem) dan H. Fadlullah SE. (Dek Fadh).

Hal tersebut mengejutkan masyarakat luas dan menjadi surprise khususnya bagi masyarakat Gayo yang mendiami poros tengah Aceh. Tanpa menapikan motif etnis budaya lain yang ada di Aceh.

Karawang adalah salah satu simbul peradaban aceh, bahwa di aceh keberagaman budaya sebagai media mempererat hubungan social nilai-nilai kemasyarakatan.

Ornamen pucuk rebung mengandung filsafat seperti yang di utarakan oleh Dek Fad saat closeing stement pada debat public ke dua kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

“Ku atas mupucuk lemi, Ku toyoh mu jantan tegep”.  Artinya membangun jati diri bangsa haruslah berlandaskan Aqidah dan sebagai penopangnya adalah budaya.

Budaya adalah cipta karya karsa manusia sedangkan nilai yang menyelimuti budaya tersebut adalah identitas yang tersalurkan dari jati diri fitrah manusia tersebut.

Bahwasanya Mualem dan Dek Fadh memahami untuk membangun peradaban budaya Aceh dan Agama. satu gerak satu langkah satu nafas tidak membedakan pada satu wilayah barat timur maupun tengah.

 

Cita-cita mereka ingin melanjutkan keinginan leluhur yang mengukir kejayaan aceh yang intinya Mualem dan Dek Fadh memahami ungkapan bung hatta “manusia menciptakan peradaban, namun peradaban mampu mengkerdilkan manusia. Semoga Aceh gemilang dalam kejayaannya.
Demikianlah ulasan pernyataan oleh saudara narasumber Kurnia Aman Punce selaku pemerhati dan akademisi budaya Gayo alumus Setiaa Yapann Jakarta. yang lahir dan tumbuh dewasa di dataran tinggi gayo . Setelah menyaksikan siaran langsung seluruh rangkaian debat public kandidat kedua calon gubernur Aceh.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *