Kartu Depok Sejahtera Mengintegrasi 7 Layanan Manfaat

Reporter: Yeni
Editor: MAS

DEPOK, transnews.co.id || Belum genap setahun kepemimpinan pasangan Idris – Imam mereka berhasil merealisasikan janji kampanye yaitu Kartu Depok Sejahtera (KDS). Menariknya, KDS akan menjadi kartu pertama yang mampu mengintegrasikan beragam layanan bantuan bagi warga Depok yang kurang mampu di Kota Depok.

“KDS adalah kartu yang disiapkan untuk membantu warga yang kurang mampu secara ekonomi, khususnya bagi warga miskin yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Depok,” ujar Walikota Depok Mohammad Idris, di aula teratai, gedung Balaikota Depok, Rabu (15/09/2021).

BACA JUGA :  Berikut Daftar Calon Kepala Dinas Depok yang Lulus Tahap Uji Kompetensi dan Pemeriksaan Kesehatan

Idris mengatakan, KDS akan mengintegrasikan 7 layanan manfaat, di antaranya pelayanan kesehatan gratis melalui PBI-APBD Depok, bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa berprestasi, renovasi rumah tidak layak huni (RTLH), dan bantuan santunan Kematian (Sankem). juga bantuan ketersediaan pangan bagi lansia, disabilitas, pelatihan keterampilan, bantuan usaha dan penyaluran kerja.

Dengan terintegrasinya berbagai layanan bagi warga kurang mampu di Kota Depok melalui KDS, maka penerima manfaat tidak perlu lagi memiliki banyak kartu untuk dapat mengakses berbagai bantuan yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Depok, selain itu juga Kartu KDS tesebut berfungsi sebagai kartu ATM yang dapat digunakan untuk menerima berbagai bantuan.

BACA JUGA :  Tiga DPD Partai Perindo di Jabar Terima SK Pengesahan Pengurus

“Pada era pendemi ini tentunya banyak masyarakat yang tadinya tidak terdaftar sebagai warga miskin Kota Depok pada DTKS, namun karena keadaan ekonomi yang sekarang tidak menentu akhirnya jatuh miskin, nah untuk itu kedepannya kita akan fasilitasi dengan membuat website dan aplikasi untuk pengajuan bantuan sosial, tentunya melalui proses verifikasi sehingga penerima manfaat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait