Jakarta,TransNews.co.id-Untuk memastikan perusahaan di wilayah Jakarta Selatan telah mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat, Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 50 perusahaan di wilayah Jakarta Selatan, mulai dari 11 hingga 20 Januari 2021.
Selama PSBB Ketat, sejumlah perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan, terutama ketentuan Work From Office (WFO) 25 persen, artinya yang bekerja di dalam kantor hanya 25 persen dari total karyawan yang ada.
Sementara 75 persen lainnya, bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Selain itu, Sudin Nakertransgi juga ingin memastikan tempat duduk antara satu pekerja, dengan pekerja lainnya diberikan jarak.
Dari sidak yang dilakukan, Sudin Nakertransgi Jaksel, menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di 38 perusahaan.
Karena telah melakukan pelanggaran, puluhan perusahaan itu diberikan sanksi berupa teguran tertulis, dan diminta untuk mematuhi aturan yang ada.
Sudin Nakertransgi Jaksel juga menutup tujuh perusahaan, karena adanya karyawan yang terpapar positif Covid-19.(*)Editor:Nas