Kasat Lantas Polres Jember Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas di Bulan Ramadhan 1446 H

Reporter: IRFAK
Editor: DM
AKB Bagas Simamata kasat lantas polres Jember saat berikan Himbuan

JEMBER,transnews.co.id – Di bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Jember, AKP B. Bagas Simamarta, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Jember. Selasa, (4/3/2025).

Dalam keterangannya, AKP B. Bagas Simamarta menegaskan bahwa bulan Ramadhan sering kali diwarnai dengan peningkatan aktivitas masyarakat, terutama menjelang waktu berbuka puasa dan setelah pelaksanaan ibadah tarawih.

BACA JUGA :  Kasatpol PP dan Kepala Bea Cukai Jember Melakukan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Oleh karena itu, penting bagi seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berkendara serta menghindari berbagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Jember, khususnya para pengguna jalan, agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas,”

“Hindari tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Mari bersama-sama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan ini,” ujar AKP B. Bagas Simamarta.

BACA JUGA :  Pemerintahan Desa Menampu Melakukan Giat Vaksinasi Dosis Ke Satu Berjenis Pfizer

Adapun beberapa poin imbauan yang disampaikan oleh Satlantas Polres Jember adalah sebagai berikut:

1. Hindari Konvoi dan Balap Liar

AKP B. Bagas menekankan agar masyarakat, terutama kalangan remaja, tidak melakukan konvoi kendaraan maupun aksi balap liar di jalan raya.

Selain berbahaya, aktivitas tersebut dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *