Kasat Lantas Polres Jember Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas di Bulan Ramadhan 1446 H

Reporter: IRFAK
Editor: DM
AKB Bagas Simamata kasat lantas polres Jember saat berikan Himbuan

“Kami akan meningkatkan patroli untuk mengantisipasi adanya balap liar, terutama saat menjelang sahur dan setelah salat tarawih. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

2. Hindari Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau sering disebut knalpot brong juga menjadi perhatian utama dalam imbauan ini.

BACA JUGA :  Pemdes Karangsono Bersama Kelompok Tani Merasa Senang Dengan Pembangunan Jalan

Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, suara bising yang dihasilkan knalpot tersebut dapat memicu konflik sosial, terutama di tengah suasana ibadah yang harus dijaga kekhusyukannya.

“Kami meminta kepada seluruh pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong. Jika kedapatan menggunakan knalpot tersebut, kami akan melakukan penindakan, termasuk penyitaan dan penggantian dengan knalpot standar,” ujar AKP B. Bagas.

3. Hindari Membuat Konten Berbahaya di Jalan Raya

BACA JUGA :  Kepala Disnaker Jember Bersama Muspika Kecamatan Balung Tinjau Langsung Giat Vaksinasi di Desa Balunglor

Dalam era digital saat ini, banyak masyarakat yang kerap membuat konten di media sosial, termasuk di jalan raya.

AKP B. Bagas mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang membahayakan, seperti berkendara sambil merekam video atau menyalakan petasan di jalan raya.

“Kami memahami bahwa momen Ramadhan ingin diabadikan, tetapi jangan sampai aktivitas tersebut membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak menyalakan petasan di jalan raya, karena dapat mengganggu pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *