Kasek SMKN Kebonagung Pacitan Diduga Sandera Ijazah Murid

Reporter: Hadi
Editor: DM
Fendi Prasetyo alumni SMKN Kebonagung Pacitan tahun ajaran 2021, hingga saat ini ijasah nya masih ditahan pihak sekolah, Selasa (16/5/2023)
Fendi Prasetyo alumni SMKN Kebonagung Pacitan tahun ajaran 2021, hingga saat ini ijasah nya masih ditahan pihak sekolah, Selasa (16/5/2023)

PACITAN, transnews.co.id – Diera digital dan keterbukaan informasi publik seperti sekarang ini ternyata masih ada sekolah yang masih menahan ijazah muridnya yang sudah lulus.

Ironisnya, hal tersebut terjadi di lingkungan kampung halaman presiden Republik Indonesia yang ke enam Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. Tepatnya di SMKN Kebonagung jalan Raya Pacitan- Lorok KM 17 Desa Kerto kecamatan Kebonagung, Pacitan – Jawa Timur.

Sedangkan, Ijazah siswa yang ditahan tersebut adalah atas nama Fendi Prasetiyo lulusan tahun 2021, jurusan Multi Media kelas Multi Media 1.

Saat dikonfirmasi awak media melalui handphone, Selasa (16/5/2023), orang tua Fendi Prasetiyo, Kadeni  mengatakan pihaknya sudah berusaha tiga kali mendatangi sekolah SMKN Kebonagung untuk menemui kepala sekolahnya, namun hasilnya nihil. Pihak sekolah selalu mengatakan Kepala sekolah tidak ada di tempat.

“Saya sudah prestasi pak, sudah berkali-kali saya datang ke sekolah, hanya jawaban itu yang kami dapat” gerutunya .

Lebih lanjut, Kadeni mengatakan “bahwa kami ini orang tidak mampu, yang kesehariannya hanya buruh mencangkul di sawah dan di kebun, tidak mungkin harus tiap hari mendatangi sekolahan, terus makan apa kami, sementara kami mintai nomor hpnya kepala sekolahnya tidak ada,” ucap Kadeni

Dilain pihak, Suharto, SH Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menyayangkan masih ada pihak sekolah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menahan ijazah murid.

“Dan hal tersebut, bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun” terang Harto.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com