SIDOARJO, transnews.co.id – Dalam rangka menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan dana Bos di SMPN 2 Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tim investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Sidoarjo mendatangi SMPN 2 Krian, Kamis (24/8/2023).
Pada kesempatan tersebut, Kasan. M, SH Humas LSM LIRA Sidoarjo mengatakan, bahwa kedatangannya bersama tim investigasi LBH untuk menindaklanjuti adanya temuan dan laporan dari masyarakat, bahwa ada oknum di SMPN 2 Krian terindikasi menyalahgunakan peruntukan fungsi dana Bos sebagai yang diatur pada Permendiknas Nomor 63 Tahun 2023 lembaran 1dan 2, katanya.
“Dana Bos yang seharusnya untuk membantu para guru dan murid dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di SMPN 2 Krian ini. Dana Bos tersebut seharusnya sudah tercantum dan ditentukan pada rencana kerja sekolah (RKS) dan rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) pada pos – pos yang sudah ditentukan. Dan dalam mengimplementasikan anggaran yang bersumber dari dana Bos tersebut harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditentukan, dan tidak boleh melenceng dari Permendiknas nomor 63 tahun 2023,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kasan mengatakan bahwa target LSM LIRA adalah terciptanya sistem kegiatan belajar dan mengajar di kabupaten Sidoarjo, khususnya SMPN 2 Krian ini bisa lebih baik lagi.
“Kami LSM LIRA Sidoarjo menghimbau dengan keras kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan investigasi dan audit terkait penggunaan dana Bos di SMPN 2 Krian,” katanya.