Kasek SMPN 2 Krian Diduga Salahgunakan Dana Bos

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Tim investigasi LBH LSM LIRA Sidoarjo, saat konfirmasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana Bos di SMPN 2 Krian, Sidoarjo (24/8)
Tim investigasi LBH LSM LIRA Sidoarjo, saat konfirmasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana Bos di SMPN 2 Krian, Sidoarjo (24/8)

SIDOARJO, transnews.co.id – Dalam rangka menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan dana Bos di SMPN 2 Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tim investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Sidoarjo mendatangi SMPN 2 Krian, Kamis (24/8/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kasan. M, SH Humas LSM LIRA Sidoarjo mengatakan, bahwa kedatangannya bersama tim investigasi LBH untuk menindaklanjuti adanya temuan dan laporan dari masyarakat, bahwa ada oknum di SMPN 2 Krian terindikasi menyalahgunakan peruntukan fungsi dana Bos sebagai yang diatur pada Permendiknas Nomor 63 Tahun 2023 lembaran 1dan 2, katanya.

BACA JUGA :  LSM LIRA Se-Jatim Gelar Orasi di Grahadi Dukung KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah di Jatim 

“Dana Bos yang seharusnya untuk membantu para guru dan murid dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di SMPN 2 Krian ini. Dana Bos tersebut seharusnya sudah tercantum dan ditentukan pada rencana kerja sekolah (RKS) dan rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) pada pos – pos yang sudah ditentukan. Dan dalam mengimplementasikan anggaran yang bersumber dari dana Bos tersebut harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditentukan, dan tidak boleh melenceng dari Permendiknas nomor 63 tahun 2023,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kejari Surabaya Berhasil Menangkap Terpidana Korupsi Bank Jatim Syariah

Lebih lanjut, Kasan mengatakan bahwa target LSM LIRA adalah terciptanya sistem kegiatan belajar dan mengajar di kabupaten Sidoarjo, khususnya SMPN 2 Krian ini bisa lebih baik lagi.

“Kami LSM LIRA Sidoarjo menghimbau dengan keras kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan investigasi dan audit terkait penggunaan dana Bos di SMPN 2 Krian,” katanya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait