Kasi Pidsus Kejari Garut: Penanganan Kasus Duga’an Korupsi Dana Desa Wangunjaya Ketahap Penyidikan

Kepala Perwakilan Transnews Jawa Barat Chrystian bersama Kasi Pidsus Kejari Garut Deny Marincka, di Ruang Pidsus usai konfirmasi soal dugaan korupsi dana desa di desa Wangunjaya. (Ist) Garut, Transnews- Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut, Deny Marincka SH, saat di konfirmasi terkait dugaan penyimpangan dana desa, di desa Wangunjaya Kecamatan Bungbulang, diruang kerjanya, Kamis (24/10/19) menegaskan, pemeriksaan perkara dugaan korupsi di desa Wangunjaya sudah selesai tahap penyelidikannya.

Selanjutnya,kata Deny team Pidana Khusus akan melakukan perhitungan kerugian negaranya. Setelah itu baru menaikan statusnya ketingkat penyidikan.

“Tim kami sedang menghitung kerugian negaranya. Setelah itu kita tingkatkan statusnya ke tingkat penyidikan, ” terang Deni.

Disinggung bakal siapa siapa saja yang akan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa itu, Deni menjelaskan, nanti setelah statusnya kita tingkatkan ke penyidikan,sebab dari hasil pemeriksaan awal dapat dipastikan memang ada kerugian negaranya.

“Nantilah kita tunggu hasil perhitungan kerugiannya. Setelah itu pasti ada tersangkanya,” ujar Deni meyakinkan.

Deny mengakui, keterbatasan personil dan banyaknya laporan kasus yang ditanganinya, menjadi salah satu faktor lambannya penanganan berbagai kasus yang di tanganinya. Meski begitu, kata Deny, pihaknya secara maksimal pasti akan menyelesaikannya.

” Untuk kasus dugaan korupsi dana desa di desa Wangunjaya sedang kita tangani serius,pasti ada tersangkanya” Kata Deny.

Deny mengungkapkan, kepala Desa Wangunjaya,beberapa kali didipanggil untuk dimintai keterangannya, selalu mangkir.

“Mangkirnya kepala desa Wangunjaya, tidak menjadi persoalan intinya kasus terus kita tangani,” ujar Deny,seraya menandaskan awal tahun, dipastikan statusnya dinaikan ketahap penyidikan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com