Kasie Pidsus Kejari Garut: Penanganan Kasus Dana Desa Wangunjaya Segera Rampung

Garut,transnews.co.id-Kepala Seksi Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Garut, Deni Marincka saat ditanya sejauh mana soal penanganan kasus dugaan penyimpangan dana desa Wangunjaya di kecamatan Bungbulang, Kamis (27/2/2020) di Kejari Garut menjelaskan, sejauh ini sudah tidak perlu dan tidak ada lagi pemeriksaan, bahkan tinggal menunggu jadwal expose kemudian ditingkatkan ke arah penyidikan.

“Kita tinggal menunggu jadwal expos yang memang belum terjadwalkan seiring pergantian Kepala Kejari yang baru,” ungkap Deni.

Dia meyakinkan bahwa penanganan kasus desa Wangunjaya dipastikan akan berlanjut ke arah penyidikan karena memang ditemukan kerugian negaranya.

Saat ini juga kata Deni, ada beberapa kasus yang memang sedang di tingkatkan berbarengan dengan kasus desa Wangunjaya diantaranya kasus Raskin, kasus Bumdes termasuk kasus di DPRD Garut.

“Jadi masyarakat tidak perlu kuatir soal penanganannya pasti akan berlanjut dan rampung secepatnya,” kata Deni.

Ditempat terpisah Ketua BPD Desa Wangunjaya priode lalu yang juga pelapor utama, Asep Azhar melalui seluler Kamis malam (27/2/2020) meminta Kejari Garut yang baru agar bisa menuntaskan kasus dugaan itu secepatnya rampung sehingga ada kepastian hukumnya.

“Masyarakat sudah sangat lama menunggu akhir dari penanganan laporan dugaan penyimpangan dana desa di desa Wangunjaya yang sudah hampir memasuki 4 tahun lamanya tetapi belum ada kepastian hukumnya,” pungkas Azhar. (Chryst)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com