Karawang,transnews.co.id-Masyarakat keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa di Desa Kutajaya kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa Barat hari ini Jum’at (4/9/2020) beramai ramai mendatangi kantor Desa Kutajaya.
Kedatangan puluhan warga penerima mamfaat BLT DD yang belum menerima bantuan tahap dua termen ke tiga tersebut mayoritas adalah emak emak yang didampingi para suaminya.
Sayang kedatangannya ke kantor Desa Kutajaya tidak membuahkan hasil, sebab lagi lagi Kades Kutajaya tidak hadir dalam rapat dan melalui staf desa menjanjikan bahwa BLT akan dibayarkan pada Rabu mendatang.
Rapat hanya dihadiri para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan aparat penegak hukum dari Polsek Rengasdengklok. Sedangkan lembaga BPD, LPM serta Kades Kutajaya tidak satupun yang hadir.
“Kedatangan kami kekantor desa semata mata ingin menanyakan dan mengambil yang menjadi hak kami lewat dana BLT yang belum kami terima,” ujar Warga yang diamini warga lainnya.
Menurut Robin warga Kutajaya, jangan main main dengan dana BLT bila tidak secepatnya dibagikan.Apalagi ditilep itu merupakan tindakan melawan hukum.
“Kepala Desa Kutajaya seharusnya jangan membuat kegaduhan ditengah pandemic Corona.Dikemanakan sih dana BLT itu? Aneh dana BLT dianjuk,” kata Robin.
Robin mengatakan, dalam Undang undang RI No 6 tahun 2014 tentang desa pasal 38 tentang sumpah janji sebagai mana di maksud ayat 2,bila melanggar sumpah janji tersebut Kades bisa di berhentikan.