“Hal tersebut dapat dilihat dari Uu dimaksud pada bagian ke empat pasal 40 pada huruf (d) melanggar larangan sebagai Kades, dan melanggar sumpah janji bagi seorang Kades,”Ujar Robin.
Robin menegaskan,apa yang di perbuat Kades Kutajaya sehingga membuat gaduh dan resah warga, apalagi menyangkut Dana BLT yang belum disalurkan bagian pelanggaran hukum yang harus di tindak lanjuti.
“Sebab dikembalikannya uang BLT milik warga yang terus di undur undur, bukan berarti kasus hukumnya menjadi hilang, tetap berjalan karena pelanggaran hukumnya sudah terjadi,dan ini harus di proses,”pungkasnya.(Jsf) Editor:Nas