Kasus Caleg Bagi-bagi Uang Mandek, AMD Duga Bawaslu Terima Aliran ‘Dana Haram’

Depok – Aliansi Mahasiswa Depok (AMD) menduga Bawaslu Kota Depok telah masuk angin dalam penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan Caleg Golkar, Ranny Fahd Arafiq.

Ranny Fadh Arafiq yang telah melakukan praktik money politik saat kampanye, hingga saat ini belum juga menerima sanksi apapun dari Bawaslu Kota Depok.

“Jika belum ada tindakan apa-apa, wajar kami menduga Bawaslu telah kebagian ‘dana haram’ dari Caleg Golkar Ranny Fadh Arafiq, jadi penanganan kasus ini mandek hingga sekarang,” kata Presidium AMD Awaludin Bahta saat melakukan demo ke Kantor Bawaslu Depok, Kecamatan Beji, Jumat (1/3/2024).

BACA JUGA :  Bupati Gus Muhdlor Instruksikan Camat Jaga Distribusi Logistik Pemilu 2024

AMD demo menuntut penyelenggara pemilu bersikap adil kepada para peserta pemilu tahun 2024. Iamengatakan per-1 Maret 2024, AMD mulai melakukan serangan kanker politik yang merajalela di Kota Depok. Praktek money politik ia sebut telah membusuk dalam tubuh demokrasi di Indonesia, Depok khususnya.

“Kami hadir menolak money politik yang dilakukan oleh Caleg DPR-RI dari Golkar yaitu Ranny Fadh Arafiq. Dia telah merusak dan mengotori demokrasi dengan membeli suara rakyat dengan selembar uang,” tegasnya.

BACA JUGA :  Lewat Ngobar Bersama KPU, SWI Kota Depok Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

Ia jelaskan, tindakan tersebut tidal hanya hina dan mengecewakan, tetapi juga menodai semangat berjuang rakyat yang sejati dan melanggar konstitusi Pasal 280 ayat (1) UU 7/2017 secara tegas melarang politik uang, dan Pasal 284 menegaskan sanksi keras untuk pelanggar yaitu di diskulifikasi.

“Namun, Ranny Fahd Arafiq dan sekutunya tampaknya menganggap diri mereka di atas hukum. AMD menuntut Bawaslu Kota Depok untuk tidak membiarkan kejahatan politik ini terus berlangsung,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait