Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Wonosobo Terapkan PPKM Level 3

Wonosobo, Transnews.co.id – Dengan meningkatnya jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Wonosobo mencapai 577 kasus pada tanggal 15 Februari 2022, maka berdasarkan Imendagri Nomor 10 Tahun 2022, Kabupaten Wonosobo masuk ke dalam PPKM Level 3.

“Namun begitu diharapkan masyarakat tidak terlalu panik berlebihan, yang terpenting lebih waspada dan selalu terapkan protokol Kesehatan di setiap aktifitasnya,” ungkap Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat saat rakor satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Wonosobo, Kamis (17/2) di Ruang Rapat Mangunkusumo Setda Wonosobo.

BACA JUGA :  Ambon Masuk PPKM Level 3, Satgas Perketat Aktivitas Ekonomi

Lebih lanjut Afif menegaskan, menyikapi peningkatan kasus ini strategi yang perlu dilakukan adalah penegakan kembali protokol Kesehatan dengan menggalakkan kembali operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di tempat publik seperti alun-alun, pasar maupun tempat wisata.

Selain itu juga perlunya percepatan vaksinasi utamanya mengoptimalkan vaksinasi tingkat desa/ kelurahan, juga perlunya dibuka Pusat Vaksinasi yang melayani kebutuhan semua jenis dan tahapan vaksin setiap hari di RSUD Setjonegoro.

BACA JUGA :  Kodim Wonosobo Salurkan Bantuan Tunai untuk Pelaku UMKM

“Kalau kita rasakan saat ini masyarakat sudah banyak yang abai dengan prokes, untuk itu mari kita ingatkan kembali masyarakat agar lebih waspada mencegah penyebaran covid dengan penerapan prokes, selain itu vaksinasi juga harus lebih optimal pelaksanaannya dalam menjangkau masyarakat yang belum menerima vaksin,” tegasnya.

Rakor yang juga dihadiri Wakil Bupati dan Komandan Kodim 0707 Wonosobo tersebut Afif memastikan Pemkab akan menyiapkan tempat tidur, oksigen dan obat-obatan pasien Covid-19 di seluruh rumah sakit di Wonosobo.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait